Jam

Kalender



ShoutMix chat widget


Jumat, Oktober 29, 2010

Pertolongan Pertama

Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.

Tujuan Pertolongan Pertama
  1. Menyelamatkan jiwa penderita
  2. Mencegah cacat
  3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
  1. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
  1. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
  1. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
Dasar Hukum
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :
Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
  1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
  1. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.
Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks
s-tangan
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
kacamata
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d. Masker penolong
masker
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru
masker2
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f. Helm
hlm
Mencegah benturan di kepala ketika melakukan pertolongan.


Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.

Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
  1. Jujur dan bertanggungjawab.
  2. Memiliki sikap profesional.
  3. Kematangan emosi.
  4. Kemampuan bersosialisasi.
  5. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
  6. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
  7. Mempunyai rasa bangga.

Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1. Alat dan bahan memeriksa korban
2. Alat dan bahan perawatan luka
3. Alat dan bahan perawatan patah tulang
4. Alat untuk memindahkan penderita
5. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan 
Pemeriksaan fisik (Head to Toe)
Amati dan raba (menggunakan kedua tangan dan dengan tekanan), bandingkan (simetry), cium bau yang tidak biasa dan dengarkan (suara napas atau derit anggota tubuh), dalam urutan berikut:
1. Kepala
Ø Kulit Kepala dan Tengkorak
Ø Telinga dan Hidung
Ø Pupil Mata
Ø Mulut
2. Leher
3. Dada
Ø Periksa perubahan bentuk, luka terbuka, atau perubahan kekerasan
Ø Rasakan perubahan bentuk tulang rusuk sampai ke tulang belakang
Ø Lakukan perabaan pada tulang
4. Abdomen
Ø Periksa rigiditas (kekerasan)
Ø Periksa potensial luka dan infeksi
Ø Mungkin terjadi cedera tidak terlihat, lakukan perabaan
Ø Periksa adanya pembengkakan
5. Punggung
Ø Periksa perubahan bentuk pada tulang rusuk
Ø Periksa perubahan bentuk sepanjang tulang belakang
6. Pelvis
7. Alat gerak atas
8. Alat gerak bawah
Pemeriksaan tanda vital
  1. Frekuensi nadi, termasuk kualitas denyutnya, kuat atau lemah, teratur atau tidak
  2. Frekuensi napas, juga apakah proses bernapas terjadi secara mudah, atau ada usaha bernapas, adakah tanda-tanda sesak napas.
  3. Tekanan darah, tidak dilakukan pemeriksaan oleh KSR dasar
  4. Suhu, diperiksa suhu relatif pada dahi penderita. Periksa juga kondisi kulit: kering, berkeringat, kemerahan, perubahan warna dan lainnya.
Denyut Nadi Normal :
Bayi : 120 – 150 x/menit
Anak : 80 – 150 x/menit
Dewasa : 60 – 90 x/menit
Frekuensi Pernapasan Normal:
Bayi : 25 – 50 x/ menit
Anak : 15 – 30 x/ menit
Dewasa : 12 – 20 x/ menit
Riwayat Penderita
Selain melakukan pemeriksaan, jika memungkinkan dilakukan wawancara untuk mendapatkan data tambahan. Wawancara sangat penting jika menemukan korban dengan penyakit.
Mengingat wawancara yang dilakukan dapat berkembang sangat luas, untuk membantu digunakan akronim : KOMPAK
K = Keluhan Utama (gejala dan tanda)
sesuatu yang sangat dikeluhkan penderita
O = Obat-obatan yang diminum.
Pengobatan yang sedang dijalani penderita atau obat yang baru saja diminum atau obat yang seharusnya diminum namun ternyata belum diminum.
M = Makanan/minuman terakhir
Peristiwa ini mungkin menjadi dasar terjadinya kehilangan respon pada penderita. Selain itu data ini juga penting untuk diketahui bila ternyata penderita harus menjalani pembedahan kemudian di rumah sakit.
P = Penyakit yang diderita
Riwayat penyakit yang diderita atau pernah diderita yang mungkin berhubungan dengan keadaan yang dialami penderita pada saat ini, misalnya keluhan sesak napas dengan riwayat gangguan jantung 3 tahun yang lalu.
A = Alergi yang dialami.
Perlu dicari apakah penyebab kelainan pada pasien ini mungkin merupakan suatu bentuk alergi, biasanya penderita atau keluarganya sudah mengetahuinya
K = Kejadian.
Kejadian yang dialami korban, sebelum kecelakaan atau sebelum timbulnya gejala dan tanda penyakit yang diderita saat ini.
Wawancara ini dapat dilakukan sambil memeriksa korban, tidak perlu menunggu sampai pemeriksaan selesai dilakukan.
Pemeriksaan Berkelanjutan
Setelah selesai melakukan pemeriksaan dan tindakan, selanjutnya lakukan pemeriksaan berkala, sesuai dengan berat ringannya kasus yang kita hadapi.
Pada kasus yang dianggap berat, pemeriksaan berkala dilakukan setiap 5 menit, sedangkan pada kasus yang ringan dapat dilakukan setiap 15 menit sekali.
Beberapa hal yang dapat dilakukan pada pemeriksaan berkala adalah :
  1. Keadaan respon
  2. Nilai kembali jalan napas dan perbaiki bila perlu
  3. Nilai kembali pernapasan, frekuensi dan kualitasnya
  4. Periksa kembali nadi penderita dan bila perlu lakukan secara rinci bila waktu memang tersedia.
  5. Nilai kembali keadaan kulit : suhu, kelembaban dan kondisinya Periksa kembali dari ujung kepala sampai ujung kaki, mungkin ada bagian yang terlewat atau membutuhkan pemeriksaan yang lebih teliti.
  6. Periksa kembali secara seksama mungkin ada bagian yang belum diperiksa atau sengaja dilewati karena melakukan pemeriksaan terarah.
  7. Nilai kembali penatalaksanaan penderita, apakah sudah baik atau masih perlu ada tindakan lainnya. Periksa kembali semua pembalutan, pembidaian apakah masih cukup kuat, apakah perdarahan sudah dapat di atasi, ada bagian yang belum terawat.
  8. Pertahankan komunikasi dengan penderita untuk menjaga rasa aman dan nyaman
separador

0 komentar:

Posting Komentar

Statistik Blog

Followers

BANNER


Masukkan Code ini K1-YD1YA8-F
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Iklan